Kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dalam upaya kemaslahatan bersama bagi warga terdampak.
Tanggungjawab sosial perusahaan bukan sekadar kegiatan amal, melainkan mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan perusahaan, termasuk lingkungan hidup.
"Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal," papar Adnan lagi.
Informasi yang menyebut ada perusahaan batu bara di Kaltim yang menyerahkan dana CSR ke berbagai kampus di Pulau Jawa menurut Kadin Samarinda sangat menyayat hati, karena masih banyak hal-hal yang harus diperhatikan bagi perusahaan tersebut untuk kemaslahatan warga terdampak.
"CSR itu tanggungjawab sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan," sebutnya.
Pemprov Kaltim diminta menindaklanjuti dan memberikan ketegasan terhadap perusahaan. Seperti diketahui, ada satu perusahaan batu bara di Kaltim menyerahkan CSR sebesar Rp50 miliar ke Universitas Indonesia (UI), dana abadi, beasiswa pendidikan dan riset Covid-19 ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta total sebesar Rp412 miliar serta anggaran Rp100 miliar untuk Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur