"Kami mengimbau masyarakat tidak takbiran keliling dengan arak-arakan maupun konvoi menggunakan kendaraan di jalan raya, yang nantinya mengganggu ketertiban lalu lintas," tuturnya.
"Ya, menyambutnya di tempat masing-masing di masjid, musala atau di rumah bersama sanak keluarga. Kita patuhi imbauan dan instruksi dari Menteri Agama," sambungnya.
Selain itu pula, polisi berpangkat tiga melati ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan membeli serta membunyikan petasan, yang akan mengganggu dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Mari sama-sama kita menjaga situasi kamtibmas, supaya tetap kondusif dilingkungan tempat tinggal masing-masing, karena ini untuk kepentingan bersama," harapnya.
Lanjut kata Ary, jika nantinya masih ditemui adanya kegiatan tersebut, akan diberikan sanksi yakni pembinaan dan sanksi tilang bagi yang menggunakan kendaraan.
"Kami berikan pembinaan, dan kendaraannya kami tindak tegas dengan memberikan sanksi tilang dan sesuai aturan kendaraan terbuka untuk barang bukan orang ya," imbuhnya.
Petugas sendiri menerjunkan 500 personel gabungan TNI/Polri serta instansi terkait.
"Jadi kami akan melakukan kegiatan patroli dan apabila kedapatan arak-arakan, akan kami hentikan dan meminta untuk membubarkan diri," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah