ASN Pemkot Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
1 menit baca299 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Samarinda dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.










