Menerima adanya laporan tersebut pihaknya tak tinggal diam, sebagai salah satu perangkat daerah yang berfungsi mengakomodir kepentingan para tenaga kerja di Samarinda, Wahyono menegaskan bahwa telah ditindaklanjuti oleh timnya dengan turun ke lapangan atau perusahaan yang dituju. "Kami sudah turun ke lapangan untuk memantau perkembangan pada perusahaan tersebut," ucapnya Kamis (28/4/2022).
Wahyono menjelaskan, hasil dari tinjauannya ke beberapa perusahaan dari hasil aduan itu sudah pula laporan kesiapan pembayaran THR dari pihak perusahaan tersebut, sehingga dapat disimpulkan untuk wilayah Samarinda mengenai pembayaran THR sudah dijalankan oleh seluruh perusahaan. "Sudah dilaporkan kepada kami pelaksanaan pembayaran THR-nya, cuma ada sedikit keterlambatan saja," jelasnya.
Ditambahkan Pejabat Fungsional Mediator Ahli Muda, Disnaker Samarinda, Nur Lahamudin menyebutkan aduan yang masuk ke bilik aduan yang telah disediakan pihaknya di Halaman Kantor Dinsaker Samarinda Jalan Basuki Rahmat itu terdapat dua aduan. "Satunya dari perwakilan karyawan satu lagi pihak perusahaan yang melapor kalau tidak sanggup membayar," bebernya.
Lanjut Nur, terhadap kedua aduan itu salah satu diantaranya telah rampung dari persoalan pembayaran THR tepatnya pada aduan yang disampaikan oleh perwakilan karyawan, sedangkan terhadap perusahaan yang melaporkan ketidaksanggupannya pihaknya akan kembali melakukan monitoring usai Hari Raya Idulfitri mendatang. "Nanti kembali kita pantau, karena untuk tahun ini THR itu wajib dibayarkan, kalau tahun kemarin wajib juga tapi ada pengecualian dan metode dua kali bayar," tandasnya.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah