Darinya mengapresiasi langkah tersebut merupakan upaya yang sangat baik untuk melakukan upaya mengatasi sederet persoalan dalam sektor penyaluran BBM Solar subsidi.
Diharapkan dari penerapan Fuel Card itu dapat mengatasi sejumlah persoalan yang belakangan ini terjadi. "Karena dari penerapan ini antrean yang ada juga bakal teratasi," ujar Andi Harun kepada Korankaltim.com siang tadi.
Penerapan sementara ini akan menjalani tahap pengawasan dari pelaksanaannya selama hingga 3 hari ke depan untuk mengukur efektifitas kartu kendali tersebut.
"Nanti akan kelihatan bagaimana tingkat efektifitasnya jika persoalan yang belakangan terjadi mampu diatasi berarti penerapannya efektif," sebut Andi Harun lagi
Pria yang kerap disapa AH itu menegaskan dari peresmian yang baru saja dilakukan tentunya Pemkot Samarinda juga telah merampungkan sebuah rehulasi untuk mengatur pelaksanaan teknis Fuel Card melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu membeberkan dalam SE bernomor 530/0807/100.05 tentang pengendalian pendistribusian jenis BBM tertentu (minyak solar) dan jenis BBM khusus penugasan (pertalite) di Kota Samarinda turut mengatur pembatasan maksimal pengisian satu kendaraan dalam sehari.
"Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 40 liter per hari satu kendaraan, roda 4 angkutan umum maksimal 60 liter per hari, kendaraan roda 6 maksimal 80 liter, kendaraan roda 6 keatas maksimal 120 liter," ujar Hotma.
Pemilik kendaraan yang hendak mendaftarkan kendaraannya untuk penerapan Fuel Card diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Uji KIR, agar peruntukan BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur