Kemudian, petugas pun langsung melakukan pemantauan di lokasi dimaksud dan sekitar pukul 20.00 WITA, seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor merek Vario KT 2401 BN terlihat berhenti di dekat tiang listrik dan meletakkan sesuatu diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah itu, pria tersebut hendak pergi, tetapi langsung diamankan petugas. Kepada polisi, ia mengaku bernama Ilham Hidayatullah (25), warga Jalan Mangkupalas Gang Langgar RT 13 Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
"Saat kami periksa barang yang diletakkan di dekat tiang listrik ternyata benar isinya sabu-sabu seberat 5,00 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Kamis (31/3/2022).
"Barangnya (sabu-sabu) dimasukkan dalam kotak, yang terbungkus balutan tisu dalam plastik klip," sambungnya.
Tak berhenti di situ, petugas mencurigai jika masih ada barang yang lain disembunyikan oleh pelaku tersebut. Sehingga, dilakukan pengembangan ke kediaman Ilham di kawasan Jalan Mangkupalas Gang Langgar.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sebuah plastik klip besar, berisi tiga poket sabu-sabu seberat 4,94 gram bruto di lipatan selimut.
"Dan kami kembali menemukan lagi satu buah plastik klip besar yang di dalamnya berisi tiga poket sabu-sabu seberat 13,27 gram bruto, di dalam lemari kamar pelaku. Untuk total sabu yang kami amankan sebanyak tujuh poket dengan berat seluruhnya 23,21 gram bruto," terangnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah