Dishub Kaltim Setuju Batasi Lalu Lintas di Jembatan Mahakam
1 menit baca366 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Proses pemeriksaan terhadap struktur Jembatan Mahakam masih dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemeriksaan dilakukan sebagai buntut tertabraknya pilar jembatan oleh kapal tongkang bermuatan batu bara pada Senin (28/3/2022) lalu.
Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Kaltara, Junaidi pun menyampaikan imbauan agar jangan sampai ada antrean kendaraan di jembatan yang mulai dibangun sejak 1982 tersebut.









