Pembebasan Lahan Segmen Gang Nibung-Jembatan Ruhui Rahayu, 22 Pemilik Bangunan Belum Setujui Besaran Nilai Ganti Rugi
1 menit baca637 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengumuman hasil perhitungan nilai ganti kerugian dan kerahiman pada rencana pembebasan lahan Sungai Karang Mumus (SKM) tepatnya pada segmen Jembatan Gang Nibung hingga Jembatan Ruhui Rahayu telah rampung, hasilnya terdapat 22 pemilik belum menyetujui besaran yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR Pertanahan) Samarinda, Ignatius Harry Sutadi mengatakan terhadap pemilik yang belum menyetujui pihaknya akan mengambil sikap dengan melakukan koreksi kembali. "Jadi besok kami akan turun ke lapangan bersama unsur terkait," ucapnya Senin (28/3/2022).










