Bepergian Bebas Antigen/PCR, Satgas Covid-19 Kaltim Tegaskan Pentingnya Protokol Kesehatan
1 menit baca342 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudahh mengumumkan kalau pelaku perjalanan domestik kini tak perlu melampirkan hasil negatif PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi perjalanan dengan mode transportasi, udara, darat dan laut. Pernyataan Luhut tersebut akhirnya berlaku setelah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COvid-19, Letjen TNI Suharyanto menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (8/3/2022).










