Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR Pertanahan) Samarinda, Ignatius Harry Sutadi kepada Korankaltim.com Minggu (6/3/2022) hari ini menjelaskan, pembebasan lahan dipastikan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku, sementara perbedaan perlakuan dilakukan karena masyarakat yang memiliki Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) akan mendapatkan ganti kerugian sedangkan yang tidak bakal menerima dana kerahiman.
"Nilai besarannya akan berbeda, karena yang punya alas hak nantinya tanah dan bangunan yang akan dinilai sedangkan yang tidak hanya bangunan," ujar Harry.
Beberapa waktu lalu PUPR sudah melaksanakan penandatanganan hasil ukur dengan pemilik bangunan yang masuk dalam rencana pembebasan pada kegiatan itu dan hanya warga yang memiliki alas hak saja menghadiri penandatanganan hasil ukur tersebut, sebab hal itu merupakan tindaklanjut pihaknya setelah turun melakukan sinkronisasi pengukuran antara dokumen kepemilikan warga dengan patok yang dibimbing oleh pemilik dokumen tersebut.
Ditegaskannya, peta bidang yang terbit telah mengakomodir seluruh jumlah bangunan baik yang memiliki alas hak maupun yang tidak, lantaran peta bidang itu sebagai acuan tim appraisal untuk melakukan penilaian besaran ganti kerugian atau kerahiman. "Jadi tetap kedua sifat masuk dalam peta bidang," ujar Harry.
Sebelumnya disebutkan total warga terdampak pembebasan lahan ini 98 bangunan yang terdiri dari 31 memiliki alas hak dan 67 tidak memiliki, namun baru-baru ini terdapat penambahan 7 bangunan yang pemiliknya sejauh ini tidak mengetahui proses pembebasan yang dilakukan padahal petugas kerap mengunjungi lapangan.
Sementara ini pemilik bangunan tambahan diminta kelurahan untuk melengkapi surat penguasaan fisik bidang tanah atau alas hak.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur