Sesuai SK Nomor 165/K.71/2022 tertanggal 9 Februari 2022 itu, disebutkan Anggota KPID terdiri dari tujuh orang, yakni Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Hariyanto, Hajuturmasyah, dan Hendro Prasetyo.
Setelah terbitnya SK ini, proses selanjutnya ialah pengajuan usulan pelantikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Kami akan segera memproses surat pengajuan pelantikan anggota KPID Kaltim ini kepada Bapak Gubernur Kaltim hari Senin nanti, mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan dan beliau berkenan pula melantik,” kata Kepala Diskominfo Kaltim ini.
Faisal menjelaskan memang sempat terjadi kekosongan karena berakhirnya anggota KPID sebelumnya pada 27 Januari 2022, tetapi ada ketentuan yang memperbolehkan untuk terus melanjutkan tugas hingga anggota KPID yang baru secara resmi disahkan untuk mulai bertugas.
“Dalam Bab 5 Pasal 27 tentang Masa Jabatan Anggota KPI dalam Peraturan KPI Nomor 01 tahun 2014 jelas sekali bahwa jika telah habis masa jabatannya sementara anggota yang baru belum ada maka untuk mengisi kekosongan, diperbolehkan untuk diperpanjang hingga anggota KPID yang baru resmi ada, dengan diberikan hak-haknya secara penuh,” jelasnya.
Editor: Supiansyah