"Kami sudah menerima sejak 23 Februari kemarin, yang pada intinya tidak memberikan tanggapan sama sekali tentang sikap keberatan kami," ucapnya Selasa (1/3/2022).
Maka dari itu langkah yang ditempuh oleh pihaknya melalui jalur laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim agar dapat menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi, dalam laporan yang ia sampaikan terdapat sejumlah poin yang menurutnya diidentifikasi terjadinya maladministrasi terhadap rencana pembongkaran itu. "Salah satunya mengambil tindakan tak berdasar bahwa tanah yang ditempati klien kami itu adalah aset Pemkot Samarinda," tegasnya.
Sedangkan adapula beberapa temuan yang menurutnya terdapat cacat administrasi pada tata cara persuratan seperti tidak mencantumkan nama pemilik bangunan yang bersangkutan, titik lokasi tepatnya, tidak menyertakan dasar hukum pembongkaran dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 secara bersamaan. "Hal tersebut yang kami anggap sebagai maladministrasi yang dilakukan," ujarnya.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah menghargai sikap dan tindakan yang dutempuh LBH Samarinda.
"Pemkot akan respons menunggu konfirmasi dari Ombudsman," singkatnya.
Penulsi: Claudius Vico
Editor: Supiansyah