THM Wajib Tutup Hingga H+4
1 menit baca1.762 kali dibaca
SAMARINDA – Menjelang hari raya Idul Adha, Pemkot Samarinda meminta agar tempat hiburan tertentu tidak beroperasi, sesuai dengan SK Walikota Samarinda Nomor 503/227/HK-KS/V/2017. Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa THM seperti pub, karaoke dan sejenisnya harus tutup hingga H+4 usai Idul Adha. Sementara untuk bioskop dan studio, hanya dibolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita. Sedangkan untuk cafe tenda hanya dibolehkan buka mulai jam 17.00 Wita sampai 22.00 Wita.
“Saya yakin semua THM maupun tempat karaoke dan juga bioskop sudah paham akan hal ini. Namun untuk memastikan mereka taat aturan kami pun akan melakukan patroli keliling di setiap THM yang ada di Samarinda,” ujar Plt Kepala Satpol PP Samarinda AKPB Ruskan.









