CV RKA Bantah Disebut Tambang Batu Bara di TPU Serayu Samarinda Koridoran
1 menit baca2.015 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – CV Rinda Kaltim Anugerah (RKA) memberikan bantahan terkait penambangan batu bara ilegal atau koridoran di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Humas CV RKA Gafur saat dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (13/2/2022) hari ini menegaskan jika penambangan yang mereka lakukan merupakan legal dan memiliki izin. Apa yang disampaikan Gafur sekaligus membantah pernyataan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim.










