Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang berhasil menangkap keduanya setelah sebelumnya membuat janji untuk bertemu dan bertransaksi.
Jam tiga sore hari Selasa itu, polisi yang menyamar janjian bertemu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di samping Bank BCA yang terletak di tepi jalan.
Ratu dan Adenan yang datang ke lokasi melakukan transaksi dan Ratu memberikan sebuah bungkusan dalam kemasan kopi sachet, yang didalamnya ada gumpalan tissue berisi satu poket sabu-sabu seberat 4,68 gran bruto.
Polisi yang menyamar langsung mengamankan Ratu dan Adenan saat itu juga. "Saat itu yang memberikan barang ini Ratu, kepada petugas kami yang menyamar, dan saat berpindah tangan keduanya langsung kami amankan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (11/2/2022) hari ini.
Dari interogasi awal, Ratu mengaku mendapatkan sabu dari Adenan dan dari pengakuan Adenan pemuda itu mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Fatur Rahman.
Atas informasi ini dilakukan pengembangan ke kediaman pria 47 tahun itu di kawasan Jalan Nusa Indah 3 No 65 RT 04, Kelurahan Teluk Lerong, Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Kami amankan Fatur di rumahnya dan ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat dua poket sabu-sabu seberat 0,60 gram bruto, serta barang bukti lainnya satu unit handphone, yang semua barang bukti ini didapat di ruang tamu," papar Purwanto.
Ratu, Adenan dan Fatur disebut Purwanto adalah penjual. "Mereka sema penjual dan sudah berbisnis sejak dua bulan terakhir ni," kata polisi berpangkat balok dua tersebut.
Mereka menjual saat ada pesanan dari pelanggannya. "Jualan mereka tentatif, karena tidak pakai stok, kalau ada yang pesan baru dicarikan barangnya," ungkap Purwanto.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan, asal barang yang diperoleh dari Fatur tersebut.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur