Kalapas Kelas IIA Samarinda Moch Ilham Agung Setyawan kepada Korankaltim.com menjelaskan ikrar yang dilakukan LO.
"Di Lapas ini hanya ada satu Napiter dan hari ini dia mengucap janji kembali ke NKRI, istilahnya setia dan tidak akan kembali ke ajaran yang dianutnya (radikalisme)," ujar Ilham.
"LO pindahan dari Polda Metro Jaya bulan Juni tahun 2021 lalu dan divonis 5 tahun penjara, saat ini sudah menjalani hukuman sekitar 3 tahun, bebas murni tahun 2024 mendatang," paparnya.
Napiter kasus ini tidak mendapatkan haknya berupa remisi seperti narapidana lainnya. "Kalau teroris tidak dapat remisi, tetapi kalau sudah ikrar, baru bisa dapat bebas bersyarat, remisi dan hak lainnya," jelas Ilham.
Saat masuk ke Lapas Kelas IIA Samarinda LO ditempatkan di sel yang berbeda dengan napi lainnya. “Kami pisah karena tidak ingin nantinya menularkan hal-hal yang tidak baik, karena manusia bisa saja berubah," sebut Ilham lagi.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Samarinda, LO mendapatkan bimbingan dari dua petugas. "Setelah masuk disini baru dia mau berikrar, karena kami melakukan pendekatan dan bimbingan tapi tetap kami juga berkoordinasi dengan pihak densus dan BNPT, mereka juga rutin kesini," ungkap Ilham.
LO diamankan olah Densus 88 karena terbukti terlibat dalam tindakan terorisme pada 2019 silam di kediamannya Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Bersama LO diamankan dua komplotannya yakni FQ yang diamankan di Jalan Sultan Alimudin Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan serta MI yang diringkus di Jalan Cendana Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur