Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Promosi, BKP2D Samarinda, Sofyan Ady Wijaya mengatakan rencana itu sudah jelas tertuang dalam regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Dengan Perjanjian Kerja.
Ia menyebutkan dalam aturan itu pegawai yang ada di pemerintahan hanya boleh diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan beberapa posisi jabatan teknis seperti petugas kebersihan dan keamanan akan dialihkan kepada tenaga outsorsing.
"Penghentian PTT sudah mulai gencar acuannya dari aturan yang ada, sementara ini belum ada petunjuk teknis untuk rencana itu,dengar kabar ada dua posisi yang akan menggunakan jasa outsorsing," ucapnya Rabu (26/1/2021).
Ia menjelaskan sejak aturan tersebut terbit, diberikan waktu selama lima tahun untuk PTT itu dapat bekerja, tak heran jika 2022 ini Pemkot Samarinda akan mulai bergerak untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
"Nah jadi pas waktunya di 2023 sekarang kita mulai persiapkan, pekan depan kami diminta untuk konsultasi dulu dengan Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara)," ungkapnya.
Akan tetapi bagi para PTT yang sampai sekarang masih aktif jangan berkecil hati terlebih dahulu, sebab pria yang kerap disapa Ady itu menyebutkan para PTT dapat mengikuti seleksi PPPK mendatang. "Selama sesuai dengan latar belakang pendidikannya, setiap orang bisa saja mengikuti," tegasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan