Mengulas sebelumnya, Perumahan Korpri berada di Jalan Pelita 8 Kelurahan Sambutan dikerjakan dalam dua tahap oleh PT Davindo Jaya Mandiri (DJM). Tahap pertama sebesar Rp15 miliar melalui tahun APBD Perubahan 2012 dan tahap kedua Rp10,5 miliar lewat APBD murni 2013. Namun persoalan ini terhenti karena ada tuntutan dari Direktur PT DJM David Effendi yang belum dituntaskan pemkot sebesar Rp25,5 miliar.
Di tengah perjalanan, kasus ini justru menjadi tindak pidana korupsi (Tipikor), membuat Pemkot Samarinda lebih waspada dalam hal pemberian dana atas pembebasan lahan tersebut.
“Ya makanya kami saat ini akan membentuk tim khusus untuk berkonsultasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan Perum Korpri tersebut agar sesuai dengan harapan terdahulu,” ujar orang nomor dua di Samarinda ini.
Pihaknya masih menanti saran dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dari hasil pembetukan tim yang akan melibatkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda.
“Nanti akan kami lihat lagi saran dari Kejari, karena saat tidak boleh menghibahkan, maka opsi berikutnya PNS harus mengganti nilai tanah tersebut setelah tim appraisal melakukan penghitungan. Karena pembayaran PNS selama hanya berupa bangunan kepada developer (PT DJM),” urainya.
“Kami harap pegawai yang sudah membayar atas perumahan Korpri untuk bersabar dulu, kita serahkan kepada tim yang akan bekerja dengan kejaksaan,” tutur Nusyirwan.
Sementara itu Kepala Disperkim Samarinda Dadang Airlangga Nopandani mengungkapkan saat ini mereka belum menerima data secara terperinci jumlah PNS yang sudah menempati Perum Korpri yang saat ini berjumlah 1200 rumah.
“Saat ini kami masih merangmpungkan dulu data lama atas kepemilikan Perum Korpi tersebut karena sampai sekarang datanya juga masih simpang siur. Setelah itu beres baru akan kita konsultasikan dengan kejaksaan,” tuntas Dadang. (ms)