Gaji Dewan Bakal Melonjak Drastis
1 menit baca795 kali dibaca
SAMARINDA – Angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda dinilai tinggi, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, usulan dalam tunjangan DPRD maksimal 7 dan minimal 3 kali dari uang representasi Ketua DPRD. Hal ini buntut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menanggapi hal ini Sekretaris DPRD (Sekwan) Samarinda Sahib Heri Sutomo mengatakan pihaknya sudah mengusulkan untuk mengambil angka paling maksimal.
“Rasanya semua daerah yang menjadi ibu kota provinsi juga mengambil kebijakan sebanyak 7 kali dari anggaran representasi,” ujar Sahib.
Namun untuk nilai tunjangan transportasi dan rumah, kata Sahib masih menunggu perhitungan dari tim appraisal atas hitungan dari kenaikan tunjangan anggota DPRD Provinsi Kaltim.
“Kalau dari DPRD Kaltim sudah memutuskan angkanya, nanti akan tetap kami koordinasikan lagi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kalau tidak maka tim appraisal dari kota yang akan menghitung ulang,” urainya.
Ia pun menyebutkan PT Sucofindo Appraisal yang saat ini sudah dipercaya menjadi jasa penilai publik. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tim tersebut dapat menuntaskan perhitungan selambat-lambatnya dalam kurun waktu tiga bulan dalam mengumpulkan data dan menghitungan nilai kepatutan dan kewajaran.
“Namun tetap saja kami harus melakukan koordinasi lagi dengan pihak TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan tentunya ada persetujuan langsung dari Walikota (Syaharie Jaang).
Setelah tim apparaisal menentukan, tinggal dilengkapi kekekurangnya. Kalau lebih berarti harus uang sudah dibayarkan ke dewan harus dikembalikan. Jika kurang maka pemkot akan membayar lagi” demikian Sahib. (ms)








