Satpol PP Samarinda Segel Kos-kosan di Jalan Merdeka, Delapan Perempuan dan 11 Laki-laki Ikut Diamankan
1 menit baca1.411 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda menyegel kos-kosan di Jalan Merdeka 1 RT 091 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Penyegelan ini sebagai tindaklanjuti surat permohonan dari Kecamatan Sungai Pinang lantaran diketahui kos tersebut diduga kerap dijadikan tempat kumpul pasangan tanpa ikatan suami istri.
Sekretaris Satpol PP Samarinda, Syahrir mengatakan keberadaan rumah kos tersebut meresahkan masyarakat karena diduga sering dijadikan tempat berkumpul pasangan bukan suami istri, selain itu ditemukan fakta izin kamar kos itu sudah tidak berlaku. "Kami turun bersama unsur terkait, sedangkan personel kami sebanyak 46 orang kami turunkan," ucapnya Jumat (14/1/2022) malam.









