Rencana penerapan itu sebetulnya berawal dari persoalan meningkatnya antrian BBM solar bersubsidi yang terjadi hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda.
Pria yang kerap disapa Dinvi itu menyebutkan, berangkat dari kisruh yang sempat terjadi mengenai antrian BBM solar bersubsidi Pemkot Samarinda telah menempuh penanganan jangka pendek dengan membatasi distribusi solar bersubsidi di beberapa SPBU, kemudian Fuel Card ini merupakan penanganan jangka panjang dengan bersinergi bersama Pertamina.
"Jadi Fuel Card ini agar menghindari adanya oknum pengetap," kata Dinvi kepada Korankaltim.com Kamis (13/1/2022) hari ini.
Beberapa waktu lalu saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah SPBU, kendaraan yang mengantri ditemukan melebihi aturan pengisian dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang dimana bagi kendaraan roda empat memiliki batas pengisian 40 liter per hari sedangkan kendaraan roda empat angkutan umum dan barang memiliki batas 80 liter per hari dan kendaraan roda enam keatas memiliki batas 200 liter per hari.
"Kalau waktu sidak kami nemukan ada yang memiliki tangki double tentunya ini sudah melewati batas," sebutnya.
Saat Fuel Card sudah mulai diterapkan dan berjalan di Kota Tepian, akan diberikan batasan pengisian sesuai dengan aturan yang ada, hal ini juga dapat mengatasi kelangkaan BBM yang kemungkinan bakal terjadi.
"Fuel Card ini dikeluarkan oleh Pertamina dan kami (Pemkot Samarinda) akan mendukung dari sisi regulasinya," ungkap Dinvi.
Dari penerapan itu Pertamina sudah memiliki sistem yang kemudian harus didukung oleh regulasi agar pelaksanaannya juga dapat tepat sasaran.
Penerbitan kartu tersebut juga akan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Jadi seperti biodata pemilik kendaraan, nama kendaraan, nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan agar bisa mengetahui berapa batasannya," tutup Dinvi.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur