161 Perusahaan Batu Bara di Kaltim Terancam Sanksi
1 menit baca8.508 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri ditetapkan sebanyak 25 persen dari total produksi yang dimiliki perusahaan. Namun rupanya banyak perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut, termasuk 161 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kaltim.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.










