Tunjang IKN, Jalan dari KM 38 Samboja -Sepaku Sepanjang 100 Kilometer Diambil Alih Pusat
1 menit baca3.224 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menjelaskan alasan mengapa tidak melakukan penanganan terhadap kerusakan jalan di Kelurahan Riko, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) karena jalan tersebut sudah diambil oleh Kementerian PUPR.
“Itu untuk menunjang akses menuju IKN. Jadi memang diambil alih pusat,” kata Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda,ll saat dihubungi korankaltim.com, Rabu (5/1/2021).









