Sebagai Kepala Daerah Andi Harun merasa wajib menindak lanjuti apa yang menjadi edaran tersebut sebagai upaya pencegahan menyebarnya Covid-19 di Kota Tepian. "Ya sudah saya arahkan BPBD untuk membuat Instruksi Wali Kota Samarinda," kata Andi Harun kepada Korankaltim.com Kamis (30/12/2021) siang tadi.
Jumat (31/12/2021) besok Instruksi Wali Kota Samarinda hasil dari tindak lanjut edaran Mendagri tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu akan terbit dan mulai berlaku.
"Jumat besok akan terbit Instruksi Wali Kota agar semua ruang publik mengunakan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.
Aturan itu tak hanya mengarahkan seluruh ruang publik untuk dapat menerapkan dengan ketat penggunaan aplikasi skrening tersebut, di dalamnya juga mengatur bagaimana sanksi yang akan diterapkan untuk salah satu titik yang ditemukan melanggar tak menggunakan aplikasi tersebut. "Ada juga sanksinya di dalam situ," ujar Andi Harun.
Aturan yang ada nantinya bakal memberikan sanksi dengan bertahap kalau area publik ditemukan melanggar, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 hingga ke pencabutan izin juga akan menjadi konsekuensi tertinggi ketika tempat tersebut masih membandel setelah mendapatkan SP bertingkat itu.
"Jadi yang melanggar akan kami awasi dulu kemudian diberikan SP 1 sampai 3 dan kemungkinan bisa berujung pada pencabutan izin usaha," tegas Andi Harun.
Saat aturan itu sudah mulai berlaku, Pemkot Samarinda akan mulai melakukan pengawasan kepada seluruh ruang publik yang masuk dalam kategori pada aturan tersebut.
Orang nomor satu di Samarinda itu menjelaskan sanksi yang bakal termuat dalam aturan tersebut merupakan sanksi administrasi yang akan diberikan kepada pelanggar, sehingga sanksi tersebut dapat memungkinkan diatur dalam Instruksi Wali Kota.
"Karena dasarnya keputusan, kecuali sanksi pidana yang tak bisa dimuat dalam aturan itu kecuali dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah)," tutup Andi Harun.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur