Menanggapi hal ini Asisten I Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Hermanto mengupayakan agar tidak mubazir, 84 unit rumah tersebut difungsikan dengan sistem sewa rumah pertahun.
“Bisa saja aset pemkot digunakan untuk disewakan. Kalau ada pungutannya paling hanya sekitar Rp500 ribu yang dibuat oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” ujar Hermanto.
Ia pun mencontoh seperti Perumahan Dinas Pemadam Kebakaran yang difungsikan dengan sistem pinjam pakai dengan ketentuan retribusi hunian pertahun.
Sehingga, penerapan sistem sewa tersebut bisa juga diterapkan terhadap 84 unit rumah di Handil Kopi tersebut.
“Kalau sudah 20 tahun, bisa saja urus surat penguasaaan lahan. Ada juga diatur dalam undang-udang tentang pertanahan, namun harus melalui penyetujuan DPRD. Yang penting sesuai prosedur dan perjanjian ikatannya ada,” urainya.
Terpisah Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin pun mendukung alternatif yang dipaparkan oleh Hermanto.
“Ya sistem pinjam pakai itu saja, sekarang tinggal dari pihak warga saja lagi mau atau tidak,” tutur Sugeng.
“Nanti akan kami usulkan hal ini kepada Pak Wali (Syaharie Jaang), yang penting kan tidak melangar aturan dan masyarakat pun bisa mendapat sewa rumah yang murah,” pungkasnya. (ms)