Kamis (16/12/2021) siang tadi Pemkot Samarinda mengadakan pertemuan dengan pemilik lahan tersebut di Kantor Kecamatan Sungai Pinang, mengundang pihak yang bersangkutan yaitu pemilik lahan beserta kuasa hukum, sementara Pemkot Samarinda yang datang diantaranya camat, Dinas Pertanahan Samarinda dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim appraisal.
Namun dalam pertemuan yang berlangsung hingga saat ini masih belum ada keputusan meskipun beberapa permintaan dari pihak pemilik lahan sudah disampaikan.
Dinas Pertanahan Samarinda sendiri akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pemangku kebijakan. "Pertemuan masih mentok, kami akan laporkan hasilnya kepada Plt Kepala Dinas Pertanahan untuk selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Samarinda," ucap Kepala Bidang Keagrariaan, Dinas Pertanahan Samarinda, Yusdiansyah.
Keberatan yang diajukan oleh pemilik lahan itu berkaitan dengan nilai ganti kerugian, padahal Pemkot Samarinda sudah melaksanakan perhitungan nilai ganti kerugian dengan menggunakan jasa tim appraisal dari KJPP, sedangkan pemilik lahan meminta berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dipegang saat ini.
"Nanti kami juga akan tinjau NJOP-nya juga, karena berdasarkan besaran yang disampaikan sangat besar bagi permukiman yang ada di bantaran sungai," kata Yusdi lagi.
Disinggung mengenai permintaan dari pemilik lahan, yang bersangkutan berkeinginan agar nilai besaran ganti kerugian dapat ditinjau kembali dengan melakukan penilaian ulang atau dengan kebijakan lain dari Pemkot Samarinda. "Ini yang akan saya sampaikan dengan pimpinan," ujarnya.
Kondisi di lapangan sendiri sampai saat ini pembongkaran bangunan sudah 95 persen rata dengan tanah sehingga Pemprov Kaltim dapat melaksanakan pengerukan untuk normalisasi sungai. "Yang masih keberatan kita tinggal dulu sementara ini," tutupnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur