Tempat hiburan yang tutup antara lain Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke serta kafe-kafe di Kota Tepian.
Menurut Sucipto, meski saat ini Samarinda telah masuk dalam zona hijau, pihaknya tak ingin gegabah dengan membebaskan masyarakat dalam merayakan tahun baru khususnya, secara berlebihan.
"Kami tidak mau ambil risiko, karena itu kami bersama seluruh Forkopimda sepakat selama Nataru seluruh THM ditutup, baik karaoke dan kafe-kafe," kata Sucipto.
Dalam merayakan Nataru masyarakat diminta lebih banyak bersyukur dan memanjatkan doa, sesuai kepercayaan masing-masing.
"Kalau diberikan kuasa dan nikmat ya disyukuri, kalau muslim ya dengan berzikir, bukannya malah merayakan tahun baru dengan berlebihan, seperti mabuk-mabukan yang tidak terkontrol," tegasnya.
"Termasuk dengan perayaaan di kampung-kampung, akan dilakukan pentertiban oleh camat dan Polsek wilayah. Kami juga akan membentuk tim gabungan, kalau memang masih ada langsung dibubarkan," paparnya.
Akan ada surat edaran dari wali kota terkait dari hasil keputusan tersebut, sebagai pemberitahuannya.
"Disurat edaran wali kota kan pasti ada seperti apa sanksinya, dalam menertibkan kondisi ini," tutup Sucipto.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur