Dari proses penjaringan itu menghasilkan dua hal penting yakni usulan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya biasa dilakukan di daerah akan dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.
"Ini buntut terbitnya aturan baru yang mengambil alih kewenangan daerah makanya bentuknya usulan ke pusat," kata Agah, Senin (6/12/2021).
Dari hasil pertemuan itu juga melahirkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Misalnya kewenangan-kewenangan yang masih bermasalah seperti mengenai jaminan reklamasi (jamrek) yang belum clear penyelesaian.
"Jadi kita menyerap aspirasi baru di akumulasikan jadi satu nah itu yang kita bawa ke Jakarta untuk follow up," terangnya.
Agah mengatakan dengan ditariknya kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan, sejatinya memiliki dampak yang positif maupun negatif.
Positifnya kata dia, untuk berurusan menjadi lebih singkat. Namun, kekurangannya yakni komunikasinya menjadi lebih susah karena terkendala oleh jarak. Selain itu, juga terkait pengawasannya.
"Sekarang kan pengawasan langsung dari sana, sedangkan Kaltim ini luas, pasti jadi kurang efektif," jelas Agah.
Sekretaris FKTT Kaltim Zulfa Habibinur menjelaskan dengan terbitnya aturan baru yang mengambil alih kewenangan daerah ini, sejatinya dari pemerintah pusat masih belum siap dengan segala produk hukum turunannya yang saat ini masih disiapkan dan harus segara dilakukan sosialisasi.
"Secara umum itu ada, tapi detail itu belum. Misalnya juknis terkait pelimpahan pihak ketiga apabila pemegang IUP tidak melaksanakan kegiatan reklamasi, di sini siapa nantinya yang akan memonitoring kegiatan tersebut dan bertanggung jawab atas jalannya kegiatan reklamasi di daerah semisal perusahaan sudah berakhir dan jamreknya masih ada bisa di eksekusi," jelasnya.
Selain itu tambah Zulfa, penyerahan pasca tambang berupa pengelolaan void yang sudah selesai sesuai program pasca tambang dan lain-lain dari perusahaan kepada pemerintah juga masih belum terdapat juknisnya.
"Makanya kita berharap dari rekomendasinya nanti bisa menyelesaikan hal-hal yang belum clear ini," tutupnya.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan