Dalam Sosialisasi empat pilar yang diselenggarakan bersama DPW Sahabat Tani Indonesia, Aji Mawar menyampaikan bahwa DPD RI telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) dan saat ini sedang diperjuangkan agar masuk Prolegnas tahun 2022.
Selaras dengan pemaparannya terkait empat pilar kebangsaan, pada kesempatan yang sama, Aji Mawar menjelaskan tentang bagaimana fungsi dan tugas DPD RI karena seperti yang diketahui bahwa eksistensi DPD RI belum sekuat DPR RI. DPD hanya berwenang mengajukan RUU dan belum memiliki kewenangan dalam memutuskan usulan RUU tersebut untuk menjadi UU dan DPD hanya dapat memberikan pertimbangan tanpa bisa memutuskan.
DPD RI seharusnya memiliki mandat dan wewenang besar karena dipilih dan mewakili daerah secara murni. Jumlah anggota DPD terdiri dari empat anggota di setiap provinsi tanpa memandang jumlah kepadatan penduduk dan luas wilayah. Sistem bikameral mestinya efektif jalankan check and balance . Namun, tanpa penguatan kelembagaan, akan sulit melakukan mekanisme double check atas rencana kebijakan nasional.
Dengan penguatan wewenang DPD RI, diharapkan kebijakan pembangunan bisa merata keseluruh pelosok negeri dan tidak hanya Jawa sentris mengingat jumlah anggota DPD RI yg sama di setiap provinsi.
Saatnya amandemen UUD 1945 kuatkan peran DPD, kokohkan sistem ketatanegaraan. Wujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.(*)
Editor : Bambang Irawan