Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut Rabu (24/11/2021) mengatakan telah menerima laporan tersebut.
"Iya ini baru masuk ke saya dan masih saya pelajari soal laporannya," katanya.
Sena sapaan akrabnya mengatakan jika nantinya laporan ini telah selesai dipelajari, dari pihak pelapor akan dipanggil dimintai keterangan.
"Nanti kalau sudah dipelajari, kami akan panggil dari pihak pelapor untuk dimintai keterangannya," singkatnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang memutuskan sepihak, atas 10 perusahaan tambang yang menggugat Kepala ESDM Kaltim CB yang disebut mengabaikan 10 perusahaan tersebut yang hendak memperpanjang izin mereka, tetapi tak ditindaklanjuti oleh ESDM.
Keputusan verstek tersebut diambil, karena dari pihak tergugat yakni CB, kerap kali dilayangkan surat panggilan, selalu tidak hadir.
Sehingga, perusahaan tersebut pun menggugat CB atas permintaan izin perusahaan yang tak ditindaklanjuti tersebut.
Dari penyelidikan internal tersebut ternyata beberapa kali surat panggilan dari pengadilan tersebut tak sampai ke meja CB. Setelah diselidiki, ternyata ini dilakukan oleh tiga pegawainya, dua diantaranya pegawai honorer dan satu berstatus PNS.
Mereka diduga telah menerima suap atau imbalan dari perusahaan-perusahaan tersebut, untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan.
Sehingga, atas keputusan verstek inilah memudahkan perusahaan untuk mendapatkan izin perpanjangan dari pusat.
Saat ini data perusahaan-perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim.
Saat ini kedua pegawai honorer tersebut pun telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam proses di inspektorat.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan