Terkait hal ini, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim yang menjadi anggota Dewan Pengupahan menyebutkan mereka tidak sepakat dengan angka yang ditetapkan tersebut.
“Karena acuannya pakai PP (Peraturan Pemerintah) tanpa mempertimbangkan indikator KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tegas Ketua KSBSI Kaltim Sulaeman Hattase saat dihubungi Korankaltim.com, Rabu (17/11/2021) hari ini.
KSBSI Kaltim ditegaskannya tak bertandatangan dalam keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan bahkan bersama beberapa serikat buruh lain sudah menghadap ke Gubernur Kaltim H Isran Noor yang dalam hal ini diwakili Asisten I Sekdaprov Kaltim, Jauhar Effendi.
“Kami minta penetapan UMP itu mempertimbangkan KHL. Berdasar inflasi yang terjadi juga, karena sesuai dengan daya beli masyarakat,” paparnya.
Sulaeman tak menampik kemungkinan akan melakukan demonstrasi untuk memperjuangkan kenaikkan UMP untuk tahun 2022 walaupun diakuinya permasalahan UMP di Kaltim dan daerah-daerah lain di Indonesia tak bisa langsung selesai dengan aksi di lapangan.
Hingga berita ini tayang Disnakertrans Kaltim selaku Ketua Dewan Pengupahan masih belum memberikan komentar. Tim Redaksi korankaltim.com masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur