“Dalam waktu dekat nota kesepahaman akan dibuat. Tinggal mengatur jadwal bersama walikota dan Kakanwil untuk menandatangani MoU,” ujar Hermanus.
Hermanus menungkapkan, dengan menggandeng Dirjen Pajak, ia mengupayakan agar PAD Samarinda bisa ditingkatkan dari jumlah saat ini Rp 226,7 miliar. Ia menilai kerjasama dengan Ditjen Pajak ini perlu didalami lebih serius agar laporan nilai pajak daerah dengan nilai pajak di pusat bisa selaras.
“Sehingga kita tidak akan kecolongan. Misalnya, omzet dari wajib pajak nilainya Rp100 juta maka yang terdata di pusat juga harusnya segitu,” tuturnya.
Ia pun menargetkan dalam waktu dekat kerja sama dengan Dirjen Pajak itu bisa segera terealisasi. Dia ingin segera memulainya. Agar ada waktu untuk memaksimalkan pendapatan pajak untuk tahun depan.
“Ya kalau bisa minggu depan, ya minggu depan akan kami mulai. Ini menunggu waktu saja, kapan kesedian dari Ditjen Pajak dan Pak Wali untuk bertemu. Pak Jaang menyatakan siap untuk bertemu dan duduk membahas kesepakatan yang akan dibuat. Intinya walikota mendukung,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, salah satu kota yang sukses menerapkan kerja sama dengan Ditjen Pajak adalah Balikpapan. Saat ini, Balikpapan memiliki PAD Rp 400 miliar lebih. Dan masih berpotensi bertambah.
“Lihat saja Balikpapan, mereka berhasil menerapkan cara ini. Sebenarnya tidak ada hambatan, tinggal kita saja kapan akan melaksanakannya. Saya yakin masih banyak cara meningkatkan PAD Samarinda, salah satunya dengan menggandeng DJP Kaltim ini,” ungkapnya. (ms)