Djailani menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dilaksanakan pada Selasa 2 November 2021 lalu dan memutuskan untuk mengusulkan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud adalah cacat hokum karena hingga sekarang permasalahan tersebut masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan nomor register perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Kami meminta ke Gubernur Kaltim dan Mendagri untuk tidak menindaklanjuti, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Menurutnya, Makmur HAPK pun masih sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau selama masih dalam proses peradilan sampai adanya keputusan inkrah. "Kami lakukan dalam rangka menjaga kestabilan dan kondusifitas di Kaltim, makanya kami menyatakan ini," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan pernyataan tersebut sudah diterima. "Ya sudah diserahkan ke kita, sudah kita terima. Kan itu surat tujuannya ke Gubernur kami terima tembusan," singkatnya.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan