Namun, baru-baru ini kabar masuknya Kratom dalam tanaman dengan kategori psikotropika membikin kaget. Pasalnya, Kratom tidak hanya bernilai guna secara kesehatan, tapi juga sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat di Kutai Kartanegara.
Terkait hal ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Brigjen Pol Wisnu Andayana menyebut, pihaknya saat ini tengah giat melakukan sosialisasi. Hal ini dilakukan juga dalam rangka edukasi kepada masyarakat.
"Jadi sebenarnya Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah melarang Kratom sejak 2013. Tapi mungkin belum diketahui secara luas," ujar Wisnu dalam program Koran Kaltim Siniar, yang tayang di Kanal Youtube Koran Kaltim Video, Senin (25/10/2021).
Wisnu yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala BNN Provinsi Gorontalo tersebut mengaku, saat ini pihaknya bersama pihak terkait tengah melakukan upaya edukasi selain untuk memberikan pemahaman mengenai Kratom, juga memberikan keahlian lain kepada masyarakat yang selama ini menjadikan budidaya Kratom sebagai matapencaharian.
"Jadi kami juga kirimkan anggota BNN untuk melatih softskill. Harapannya, masyarakat punya keahlian lain yang bisa dijadikan pekerjaan, setelah Kratom benar-benar dilarang," ungkap Wisnu.
Simak obrolan lengkap Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Wisnu Andayana, bersama jurnalis Koran Kaltim Rusdianto dalam Korkal Siniar Episode 24: Kratom, Narkoba Jenis Baru ?, dengan mengetuk tautan di bawah ini.