Perampingan dengan skema progresif akan menjadi 27 OPD dari jumlah keseluruhan 37 OPD, sementara opsi pragmatis yang nantinya bakal 7 OPD saja yang akan dilebur.
"Sepertinya wali kota cenderung ke progresif plus, maksudnya lebih satu dari 27," kata Sugeng Jumat (8/10/2021) siang tadi.
Sejumlah OPD yang akan terkena peleburan diantaranya Dinas Arsip Daerah yang akan dilebur ke Dinas Perpustakaan, Badan Penelitian Pembangunan Daerah (Balitbangda) melebur ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanahan akan masuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata akan dilebur ke Dinas Pemuda dan Olahraga, kemudian Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi akan digabung adapula Dinas Kebudayaan yang akan dilebur dengan Dinas Pendidikan. "Maksimal OPD yang melebur akan jadi bidang," ungkap Sugeng.
Legalitas dari perampingan itu nantinya akan menerbitkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tak hanya itu dari perampingan tak semata-mata Pemkot Samarinda hanya merampingkan begitu saja namun ada juga pekerjaan penyesuaian dari perampingan yang dilakukan seperti di antaranya mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Jadi tidak semudah yang dibayangkan, banyak efek dominonya, makanya harus di dorong cepat, karena lewat tahun ini bakal susah lagi," papar Sugeng.
Beberapa hari terakhir Pemkot Samarinda sudah mulai membahas APBD 2022 yang mana pada pembahasan itu ternyata juga sudah mulai dibicarakan pos anggaran dengan keadaan perampingan guna nantinya penyesuaian anggaran juga dapat berjalan ketika perampingan sudah berjalan.
Perampingan OPD itu akan berjalan sejak 1 Januari 2022 mendatang.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur