Sebelum normalisasi itu Pemkot Samarinda perlu melakukan pembebasan lahan terhadap bangunan yang berdiri di bantaran sungai. Saat ini tahapan tersebut masih berjalan dan Kepala Bidang Keagrariaan, Dinas Pertanahan Samarinda Yusdiansyah menyebutkan, sementara ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data yang dimiliki.
Sebelum ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda sudah menyerahkan Dokumen Perencanaan Pembebasan Tanah (DPPT) kepada pihaknya. Setidaknya dalam data itu sebanyak 99 bangunan yang masuk dalam rencana pembebasan tanah.
Verifikasi itu dilakukan sebab beberapa tahun lalu Pemkot Samarinda sudah pernah memberikan biaya santunan kepada para pemilik bangunan.
"Karena data itu kami harus lakukan verifikasi agar kami mengetahui siapa yang sudah menerima dan belum, biar tidak terdouble, kalau tidak salah pada tahun 2004," kata Yusdi Selasa (5/10/2021) siang tadi.
Verifikasi yang dilakukan dengan membandingkan data bersama pemilik wilayah dalam hal ini Kecamatan dan Kelurahan.
Selain itu Yusdi membeberkan akan membawa hal ini di dalam rapat bersama Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial. "Soalnya sebelum melakukan pembebasan harus mempunyai data yang valid dulu," ungkapnya.
Dalam proses ini pemkot harus sangat berhati-hati melangkah, agar tak terjadi temuan hukum jika biaya santunan diberikan dua kali dengan orang yang sama.
"Sesuai informasi yang saya dapat dari sebagian masyarakat bahwa mereka beberapa sudah ada yang menerima, tapi mereka belum menerima komponen uang bongkar pada saat itu," sebut Yusdi lagi.
Maka dari itu ia mengucapkan setelah verifikasi data tersebut sudah rampung dilakukan terhadap masyarakat yang sudah menerima dana santunan namun belum menerima biaya bongkar, pada saat penilaian yang dilakukan tim appraisal akan dihitung biaya bongkar saja. "Jadi yang akan kami berikan juga hanya biaya bongkar sesuai dengan hasil perhitungan," tutupnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur