Sebelumnya ada 1.892 orang yang mengikuti pelaksanaan SKD, dari jumlah itu hanya beberapa orang yang akan melanjutkan tahapannya, pelamar yang lolos itulah nantinya akan berlanjut ke SKB. "Soal-soalnya spesifik mengarah ke bidang tugas dari formasi yang dilamar," kata Sofyan kepada Korankaltim.com Selasa (28/9/2021) siang tadi.
Karena itu kualifikasi pendidikan menjadi syarat utama dalam formasi jabatan, sebab jika jenjang pendidikannya tidak sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan maka pelamar lebih sulit melewati SKB tersebut. "Misal formasi pengelolaan pengadaan barang jasa boleh dilamar S1 hukum, teknik sipil, manajemen, akuntansi. Soalnya seputar pengadaan barang jasa yang pasti bisa dikerjakan oleh sarjana hukum, sarjana teknik, manajemen dan akuntansi," jelas Sofyan lagi.
Mengenai teknis dalam pelaksanaan SKB dirinya tak mengetahui pasti sebab terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) yang mengatur tidak secara spesifik. "Tapi yang jelas untuk Samarinda tidak ada SKB tambahan," tuturnya.
Soyfan meminta kepada seluruh pelamar untuk memperbanyak referensi soal-soal mengenai SKB tersebut, serta aktif dalam memantau perkembangan dari pengumuman yang berkaitan dengan seleksi CPNS. "Yang terpenting, selalu menjaga kesehatan," tutupnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur