Ditambahkan Asisten III Pemkot Samarinda H Ali Fitri Noor, produk dari perampingan OPD itu nantinya akan bermuara pada Peraturan Daerah (Perda) maka dari itu sementara ini sebelum menuju ke aturan resmi pihaknya haru melakukan kajian akademis terlebih dahulu. "Karena salah satu persyaratannya harus ada kajian akademis," ujar Ali Fitri.
Dari perampingan jika melihat dari segi penghematan Pemkot Samarinda berhasil mengurangi anggaran sekitar Rp4,3 miliar, namun besaran itu ternyata tidak termasuk dari biaya operasional perkantoran, yang dimana dapat disimpulkan akan lebih besar dari besaran yang disebutkan itu.
"Bayangkan dari besaran itu ditambah operasioanl yang sekarang juga bisa dihemat seperti pengadaan ATK, biaya makan saat rapat dan lain sebagainya," ujar Ali Fitri.
Sementara itu imbas dari perampingan OPD juga akan dirasakan kepada sejumlah pejabat yang nantinya akan dilebur, berkaitan dengan posisi jabatan yang ada sehingga pada pola baru ini nantinya para pejabat akan dialihkan ke jabatan fungsional madya, akan ada 407 jabatan fungsional baru yang akan siap diisi, sebab terdapat sekira 172 pejabat eselon 3 dan 2 yaitu sekelas Kabid dan Kadis yang jabatannya juga akan terenggut.
"Kami usahakan agar bahasanya itu tidak tekor dalam artian semua pejabat mendapat jabatan," papar Ali Fitri lagi. Dari hasil kajian dari LAN membuahkan dua pilihan yaitu progresif yang dimana perampingan akan menjadi 27 OPD dari jumlah keseluruhan 37 OPD, sementara itu ada juga opsi pragmatis yang nantinya bakal 7 OPD saja yang akan dilebur. "Kalau wali kota lebih condong ke opsi yang progresif," ungkap Ali Fitri.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur