Sejumlah relaksasi tentunya turut menyertai pemberlakuan tersebut, di antaranya Seperti operasional pusat perbelanjaan modern dapat beroperasi dengan melihat kondisi warna pada zona.
Disebutkan jika berada pada zona hijau dapat membuka dengan kapasitas 75 persen dengan jam beroperasi sampai pukul 21.30 .
"Kalau sebelumnya kan hanya 50 persen, ini bisa 75 persen, tapi ingat tetap memperketat protokol kesehatan," ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun Selasa (21/9).
Kemudian bagi mall yang berada di zona kuning dapat beroperasi dengan 50 persen dan jam operasional sampai 21.30, berbeda dengan mall yang berada di zona oranye hanya membuka dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00.
Tak hanya itu tempat hiburan keluarga atau bioskop pada mall yang berada di zona hijau dan kuning juga dapat beroperasi namun dengan sejumlah ketentuan di antaranya menunjukan kartu vaksin atau bagi yang tak mempunyai menyertakan hasil negatif testing Covid-19, kemudian bagi anak di bawah umur 12 tahun dilarang memasuki bioskop.
"Kapasitas dibuka hanya 50 persen serta menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. Sedangkan pemberlakuan PPKM Level 2 juga mengatur tentang kapasitas rumah ibadah dengan membatasi 75 persen dari kapasitas yang ada.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan