Bahkan jika ingin mengetahui titik-titik daerah resapan air yang sudah tidak berfungsi akan sulit karena Pemkot Samarinda tidak pernah menetapkan kawasan hutan lindung. "Idealnya ada hutan lindung sebagai kawasan pencegah adanya run off air dari wilayah Kecamatan Samarinda Utara," kata Rupang, Kamis (9/9/2021) hari ini.
Banyak hal yang hilang, seperti hutan, padahal hutan fungsinya sebagai wilayah resapan air sekaligus benteng jika terjadi air diserta lumpur kiriman dari wilayah hulu yaitu Kutai Kartanegara.
Jatam menemukan beberapa kendala, diantaranya seperti untuk mengetahui lokasi tersebut tambang ilegal atau tidak sebenarnya yakni dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena dinas tersebut yang memvalidasi.
"Kalau tambang itu ilegal diluar konsesi, kami bisa overlay-kan tapi masalahnya ada juga tambang ilegal yang didalam konsesi. Nah masalahnya kemudian untuk tahu itu bukan lubang tambang perusahaan validasinya ada di dokumen amdal, dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang sama RKAB," papar Rupang.
"Jadi kalau lokasi lubang tambang ga ada masuk dalam daftar dokumen teknis lingkungan tadi artinya 100 persen ilegal," paparnya. Masyarakat sulit untuk mengakses berbagai data tersebut yang membuat instansi terkait ini tidak maksimal dalam melakukan penindakan.
"Maksimal itu kalau ada penindakan. Ini kan tidak ada, bahkan terjadi pembiaran," urai Rupang. Sejak kewenangan izin tambang masih di Pemprov (2014 - 2020) Jatam Kaltim tidak ada temukan satu pun perusahaan tambang pemegang izin baik IUP maupun PKP2B yang digugat ke pengadilan dalam kaitan pidana lingkungan hidup.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur