Dua Pencuri Motor Majikan Terancam Pasal Berlapis
1 menit baca304 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua pelaku pencurian motor (curanmor), yakni Sabriansah (28) alias Alif dan Zulfian Nur Arifin alias Dimas (24) terancam pasal berlapis.
Mereka melakukan pencurian sepeda motor miliki majikanya dan hasil penjualan sepeda motor digunakan sebagai modal untuk membuat uang palsu.










