Relaksasi secara bertahap dan diperketat menurut Wali Kota Samarinda H Andi Harun, pusat perbelanjaan modern di Kota Tepian sudah mulai diperbolehkan buka dengan sejumlah syarat diantaranya beroperasi 50 persen ditambah masyarakat wajib menunjukan kartu vaksin atau hasil swab PCR dengan hasil negatif.
"Kepala daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan pada kebijakan ini jadi tambahannya peningkatan disiplin prokes, jadi semua mall harus membentuk satgas Covid-19," kata Andi Harun Selasa (24/8/2021) hari ini.
Begitu juga nasibnya pada operasional di sektor fasilitas umum dan kegiatan seni, olahraga, sosial kemasyarakatan dan sarana olahraga perlu mewajibkan syarat dengan menunjukan kartu vaksin atau hasil swab PCR.
"Termasuk THM (Tempat Hiburan Malam ) dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung wajib menunjukan dokumen yang tadi itu kalau tidak ada kartu vaksin wajib menunjukan hasil swab PCR dengan hasil negatif," jelasnya.
Relaksasi pada kebijakan PPKM Level 4 perpanjangan ketiga ini ia mengharapkan jangan sampai masyarakat justru abai terhadap protokol kesehatan sesuai pengaturan yang berlaku, sebab mengabaikan protokol kesehatan itu menurutnya berpotensi membawa petaka dengan peningkatan kasus.
"Jadi ini harus betul-betul dipatuhi sebab kalau abai kasus bisa meningkat, nanti malah diperketat lagi," tegas Andi Harun. Untuk diketahui perpanjangan PPKM Level 4 ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur