Maulana menyebut krisis iklim sejatinya semakin nyata di Kaltim. Ini bukanlah akibat orang lain melainkan dari rakyat itu sendiri. Sebab, jika melihat data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dirilis Pemprov Kaltim, baru sekitar 17,3 persen dari total 12,7 hektare lahan darat yang masuk dalam kawasan lindung Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Sementara 87,7 persen lahan sisanya, diberikan kepada perusahaan untuk dikeruk isinya.

Jika melihat data yang ada luasan konsesi industri pertambangan batubara mencapai 5,3 juta hektare. Kemudian industri minyak dan gas (Migas) mencapai 13,9 juta hektar. Perkebunan Kaltim mencapai 3,3 juta hektar, hak pengusahaan hutan mencapai 4,3 juta hektar, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) hingga 4,5 juta hektar.
"Jika dikalkulasikan mencapai 31,8 juta hektare. Padahal total luas wilayah Kaltim, jika diukur dari darat hingga 12 mil laut, hanya mencapai 16 Juta hektare saja. Loh, bagaimana bisa ?," terang Maulana. Menurutnya, ini terjadi disebabkan dari adanya pemberian izin yang tumpang tidih serta tidak mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan dan ruang hidup untuk masyarakat serta lingkungan hidup.
Alih-alih mempersiapkan diri serta menjaga komitmen Paris Climate Accords untuk mengurangi peningkatan suhu bumi agar tidak meningkat 1,5 derajat Celcius. Bertumpah ruahnya pemberian izin kepada industri ekstraktif Kaltim justru mempercepat kenaikan suhu bumi itu sendiri.
Perjanjian Paris seolah janji manis kepada pihak internasional dari pemerintah Indonesia dan Provinsi Kaltim. "Setiap kali suhu bumi semakin meningkat, setiap itu juga kita dekat kepada kiamat. Tidak lain dan tidak bukan, kita adalah pelaku kiamat itu sendiri," tuturnya.
Alhasil, pada tahun ke-76 kemerdekaan ini. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak lain untuk sadar bahwa krisis ekologis itu sangat nyata. "Kita tidak merdeka seutuhnya saat ancaman kiamat iklim semakin nyata di Kaltim," tutup Maulana.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan