Ia menyebutkan pengelolaan parkir yang saat ini dikelola pihak ketiga mematok harga dengan besaran Rp 3 ribu permotor dengan skema flat (tetap) sehingga jika ditotalkan dalam perhari potensi setidaknya pengelola mengantongi Rp 1,2 juta. “kalau di kali satu bulan 36 juta,” ucapnya, Jumat (30/7/2021).
Asis merincikan luas lahan parkir yang dimiliki pasar tersebut yaitu dengan panjang 39 meter dan lebar 21 meter atau dengan luas sebesar 819 meter persegi dengan memiliki kapasitas maksimal 400 kendaraan yang mampu terparkir pada lahan tersebut. “kita ambil rata-rata waktu ramai di hari sabtu dan minggu rata-ratanya kendaraan bisa sampai berkisar 300-350 kendaraan per harinya,” jelasnya.
Sedangkan jumlah motor yang ada itu diungkapkan Asis dengan hitungan fakta di lapangan hampir 100 persen diisi oleh para pedagang yang berjualan di Pasar Pagi, sehingga dapat disimpulkan pendapatan yang ada sangatlah pasti. “kecuali kalau banyak yang tutup mungkin terjadi penurunan tapi tidak turun yang signifikan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan sejauh ini hanya pengelolaan parkir yang masih bisa memberi potensi besar terhadap konstribusinya dengan pendapatan daerah, sebab jika titik di luar pasar itu dijelaskan potensi yang ada di Dinas Perhubungan.
Ia menegaskan siap untuk mengelola parkir tersebut jika dikemudian hari Pemkot Samarinda memberikan wewenang kepada pihaknya pasca pengambilan alih dari pihak ketiga.
Sebelumnya, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menyebutkan baru saja membedah aturan perjanjian kerjasama yang pernah terjalin dengan pihak ketiga. Ia membeberkan perjanjian kerjasama pada pihak ketiga saat itu sudah terjalin sejak tahun 1992 dengan perjanjian kontrak selama 25 tahun, artinya rentang waktu itu sudah berakhir pada 2017 lalu. "Tadi kami minta juga untuk Bagian Hukum dengan inspektorat dapat mendalami lagi klausal yang ada," ucapnya Kamis (29/7).
Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan