Menurutnya pemberlakukan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 bagi yang menerapkan di delapan kabupaten/kota, termasuk Samarinda.
Selain itu pula pihaknya juga mengacu pada landasan hukum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Satgas Covid-19 Nasional, tentang pengaturan pelaku perjalanan terkait instruksi Mendagri tersebut.
Dan terakhir Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi laut.
"Nantinya dasar hukum tersebut mengatur tentang pelaku perjalan selama penerapan PPKM di berbagai level, termasuk level 4," ungkapnya.
"Kalau di wilayah PPKM Level 3 dan 4 itu wajib melampirkan kartu vaksinasi, minimal telah disuntik dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan hasil PCR, kalau untuk perjalanan udara kemudian boleh melampirkan swab antigen yang berlaku 1×24 jam untuk perjalanan laut," sambungnya.
Lanjut kata Solihin tujuan dari pemberlakuan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Ya ini juga untuk kepentingan masyarakat banyak, jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk menahan dulu tidak bepergian," imbuhnya dan ini juga berlaku pada yang berangkat melalui Pelabuhan Samarinda dan mulai di berlakukan mulai Rabu (28/7/2021).
"Kalau ada kapal hari ini ya mulai hari ini, tetapi kan ada kapal baru ada besok," terangnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan perjalan, sebaiknya melengkapi persyaratan yang ada.
"Jangan sampai saat di Pelabuhan malah disuruh balik lagi, kan kasihan," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan