Warga Tenggarong Seberang Diringkus Polisi di Samarinda, 30 Ribu Pil Double L Diamanakan
1 menit baca3.657 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Muhammad Tantawi Jouhari alias Joe, pemuda berusia 28 tahun warga Jalan Hasanudin No 16 RT 007, Kelurahan Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang Dalam harus merasakan dinginnya kamar hotel prodeo alias sel tahanan.
Itu setelah jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda mengamankan 30 bungkus pil ekstasi masing-masing perbungkus berjumlah seribu pil dari Joe saat ditangkap Senin (19/7/2021) sore lalu.









