Dukung PPKM, Mulai Hari ini, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp20 Juta
1 menit baca2.531 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga daerah, Bank Indonesia melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Terhitung sejak Senin (12/7/2021) hari ini, masyarakat bisa menarik uang tunai hingga Rp20 juta per hari.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 30 September 2021 mendatang. “Ini untuk mendukung kebijakan PPKM sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Kepala Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia Kaltim, Tutuk SH Cahyono. Namun tak semua jenis kartu ATM bisa melakukan transaksi hingga Rp20 juta rupiah, hanya ATM yang sudah menggunakan teknologi chip lah yang bisa menikmati layanan penyesuaian tersebut.










