Zona Merah dan Oranye di Kaltim Tak Diperkenankan Salat Iduladha di Masjid
1 menit baca5.702 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam penyelanggaran Salat Iduladha 1442 Hijriyah dan Pelaksanaan Hari Qurban yang diprediksi jatuh pada 20 Juli nanti.
Dalam SE tersebut dijelaskan daerah yang termasuk dalam Zona Merah dan Oranye tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha di lapangan terbuka, masjid/musala. “Aturan tersebut kami sosialisasikan ke beberapa daerah seperti Balikpapan, PPU (Penajam Paser Utara) dan Paser,” sebut Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Samudi.










