PPKM Mikro di Kaltim Diperketat Hingga Level RT
1 menit baca863 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Gubernur Kaltim H Isran Noor mengeluarkan instruksi terbaru Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang pelaksanaannya diperketat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kaltim.
Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut muncul untuk menggantikan ingub sebelumnya yang juga turut menetapkan PPKM berbasis mikro hingga level desa dan kelurahan. Dicermati melalui Ingub tersebut, pada poin pertama disebutkan penerapan PPKM Mikro diperketat sampai level Rukun Tetangga (RT).










