Pemprov Kaltim Batasi Perjalanan Dinas dan Cuti ASN
1 menit baca671 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut disebutkan bawa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, selama libur nasional tahun 2021 ini, atapun pada hari kerja yang jatuh pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. “Termasuk sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” dikutip dalam surat tersebut.










